Reskrim Polsek Jatiuwung Polrestro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Dua Begal HP Dilokasi Kavling Pemda

    Reskrim Polsek Jatiuwung Polrestro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Dua Begal HP Dilokasi Kavling Pemda

    KOTA TANGERANG -   Dua pelaku jambret berinisial S (26) dan LH (34) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat tengah berboncengan dengan teman prianya.

    Penjambretan tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 22.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Palem Semi, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan Korban wanita berinisial JI bersama dengan teman lelakinya A tengah mengendarai sepeda motor di TKP kemudian dipepet kedua pelaku yang juga mengendarai motor.

    "Pelaku berinisial S (26th) mengeluarkan senjata tajam dan mengacungkan ke arah korban, saat itu Handphone yang dipegang korban langsung dirampas oleh pelaku LH (34th) yang mengendarai motor, " kata Dia.

    Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menambahkan, mengetahui pelaku merampas handphone korban saat itu juga saksi A yang memboncengi korban langsung mengejar kedua pelaku.

    "Karena panik dikejar korban, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan perumahan Kavling Pemda, motor yang dikendarai pelaku menabrak motor Ojek online yang sedang membawa penumpang, " ujar Kapolres.

    "Pelaku dan Ojol bersama penumpangnya juga terjatuh, pelaku S (26th) berhasil diamankan oleh warga sekitar, sementara pelaku LH melarikan diri, " sambung Zain.

    Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang sedang melakukan observasi wilayah di sekitar kejadian mengetahui hal tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan warga, lalu mengejar pelaku LH (34th) yang melarikan diri.

    "Alhasil, Pelaku LH (34th) yang berusaha kabur berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Jatiuwung tidak jauh dari Lokasi, " terangnya.

    Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti Sepeda motor jenis Matic Honda Beat dan sebilah pisau dengan panjang 45 centimeter berikut handphone rampasan milik korban dibawa ke Mapolsek Jatiuwung guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

    (Hms/Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Lahir 1 Juli, Tiga Bayi di Kota Tangerang...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara

    Ikuti Kami